Fatwa MUI Terkait Al Zaytun Sedang dalam Pembahasan

Fatwa MUI Terkait Pondok Pesantren Al Zaytun

Dumbo365 – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kontroversi pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun sedang dalam pembahasan.

Panji Gumilang sebenarnya telah memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 23 Juni 2023. Ketua Tim Investigasi Badruzzaman M Yunus mengatakan, dalam pertemuan itu Panji meminta waktu untuk menjawab pertanyaan dari mereka.

Salah satunya yakni rekaman Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu.

Selanjutnya, Cholil mengatakan MUI sempat mengajak Panji untuk bertemu. Tapi upaya tersebut tidak direspons. “Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi,” ujarnya.

Baca Juga : Boris Bokis Cerai Dengan Irma Purba

Firdaus mengatakan, tim peneliti sudah merampungkan data terkait dengan kontroversi Ponpes Al Zaytun.”Itu nanti Komisi Fatwa yang akan memutuskan. Apakah termasuk klasifikasi penodaan, penyesatan, atau penyimpangan, atau masuk dalam wilayah mempermainkan agama dan ajaran agama,” kata Firdaus.

Fatwa MUI Terkait Ponpes Al Zaytun

Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa. Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampung antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.

Ikhsan mengatakan bahwa fatwa ini merupakan sebagai salah satu landasan agar penyidik dapat menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Panji Gumilang.

“Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama, landasannya kan fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik,” jelasnya.

“Bahwa umat itu atau siapapun tidak boleh melakukan ucapan atau ujaran yang kemudian mengganggu forum intermum dari sebuah umat Islam yang besar yang bermazhab,” katanya.

“Jangan menafsirkan agama secara serampangan, apalagi yang berkaitan dengan akidah,” pungkasnya.

Baca Juga : Slot Gacor Terbaik No 1 Di Indonesia 2023

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.